kian lama hidup yang ku jalani
selalu bersama mu sahabat ku
susah sedih senang yang ku rasakan
bersama mu sahabat ku
sahabat
begitu banyak kenangan yang kita lalui
ke bahagian yang selalu kita rasa bersama
namun musnah dengan sekejap
telah di renggut oleh maut yang tak terduga
sahabat
kini kau telah pergi meninggalkan ku
meninggalkan semua kenangan kita
menyimpulkan sebuah air mata
yang terjatuh di pipi ku
sahabat
meski kini kita tak bersama
meski kita telah berbeda kehidupan
namun kita tetap satu dalam hati dan cinta
karena kau sahabat sejati ku
selamat tinggal sahabat ku
selamat jalan sahabat sejati ku
cinta kasih mu kan selalu satu di hati ku
selamanya ………
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan
anggotanya.Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan Robert Owen (1771-1858),
yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Pada tahun 1786–1865 Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh
William King dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini akhirnya koperasi berkembang
di negara-negara lainnya,seperti Indonesia.
Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan
koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya
untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami
kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat
izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur
kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagaiHari Koperasi Indonesia.
Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari
waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami
pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara
menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim
lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya
tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan
barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai
jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu
bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba
usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka
kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan
produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan
simpan-pinjam dansebagainya.
Kemudian pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk
keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911
juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka took - toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian
di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda
ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu
penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun
1915 diterbitkan Ketetapan Raja no.431yang berisi antara lain:
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang beranggotakan 45
orang. Yang bertindak sebagai ketua sekaligus sebagai manager adalah K.H.
Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur.
Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi
dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan
kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses
permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai
dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam
ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang
sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang
mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi
Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai
sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan
masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan
“Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo,
dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.
Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah
pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres
koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Dalam
tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam
sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan
tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959
Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto
politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan
program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis
Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan
menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk
melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi
konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal
dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang
sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih
jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sector
perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector
koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada
saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi
dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep
pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering)
koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan
Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata
organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang
dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan
Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team
UGM, 1984, h.143-144).
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang
terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :
“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat
perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan
progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.
Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak
dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),
sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan
tantangan daripada Revolusi itu sendiri”
Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi
tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya
persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif
Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan
kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nsakom.
Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
a) Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen
kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan
produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan
feodalisme;
3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang
posisi memimpin;
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis
Indonesia.
b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh
manusia atas manusia;
2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat
sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”
Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi
dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta
bukan koperasi”. Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjamin
azas Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin kebijaksanaan
perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional KOperasi (Munaskop) II di Jakarta yang
pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatankekuatan
politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskan bahwa
KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia) Menyatakan
keluar dari keanggotaan ICA.
Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi
pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi.
Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna
politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan
G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera
disusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas
yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi
menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan
Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh
untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya.
Perkembangan teknologi (tele)komunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya
perubahan kultur kita sehari-hari. Dalam era yang disebut “information age”
ini, media elektronik menjadi salah satu media andalan untuk melakukan
komunikasi dan bisnis. E commerce merupakan extension dari commerce dengan
mengeksploitasi media elektronik. Meskipun penggunaan media elektronik ini
belum dimengerti, akan tetapi desakan bisnis menyebabkan para pelaku bisnis mau
tidak mau harus menggunakan media elektronik ini. Pendapat yang sangat
berlebihan tentang bisnis ‘dotcom’ atau bisnis on-line seolah-olah mampu
menggantikan bisnis tradisionalnya (off-line).
Dalam mengimplementasikan e-commerce tersedia suatu integrasi rantai nilai dari
infrastrukturnya, yang terdiri dari tiga lapis. Perama, Insfrastruktur system
distribusi (flow of good) kedua, Insfrastruktur pembayaran (flow of money) Dan
Ketiga, Infrastruktur system informasi (flow of information). Dalam hal
kesiapan infrastruktur e-commerce, kami percaya bahwa logistics follow trade,
bahwa semua transaksi akan diikuti oleh perpindahan barang dari sisi penjual
kepada pembeli. Agar dapat terintegrasinya system rantai suplai dari supplier,
ke pabrik, ke gudang, distribusi, jasa transportasi, hingga ke customer maka
diperlukan integrasi enterprise system untuk menciptakan supply chain
visibility.
Pengertian
& Definisi E-Commerce
a. Pengertian
Apa itu E-Commerce? E-Commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis dengan tujuan
mengambil keuntungan seperti penjualan, pembelian, pelayanan, informasi, dan
perdagangan melalui perantara yaitu melalui suatu jaringan computer, terutama
internet.
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran,
pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik
seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce
dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem
manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan
penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial,
seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management),
e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan
transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik
(electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan
e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga
pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll.
Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata
atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan
bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman
barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali
banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu
halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik
menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang
lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat
non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar
US pada tahun 2011.
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan
kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman
yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik,
jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa
faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan
lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com,
Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia, bisa dilihat tradeworld.com,
bhineka.com, fastncheap.com, dll.
b. Bentuk E-Commerce
Ada beberapa bentuk E-Commerce seperti:
i. Bussiness to Business (B2B)
B2B adalah tipe e commerce yang mengutamakan kerjasama transaksi antar
perusahaan dengan menggunakan media elektronik
ii. Collaborative Commerce (C Commerce)
Dalam C Commerce, partner bisnis saling bekerjasama secara elektronik.kerjasama
ini biasanya terjadi sepanjang rantai produksi suatu barang atau jasa, misalnya
produsen dengan distrbutornya.
iii. Bussiness to Consumers (B2C)
Pada B2C, pihak penjual adalah organisasi, sedangkan pihak pembeli biasanya
individu
iv. Consumers to Business (C2B)
C2B dapat mungkin konsumen membuat request akan kebutuhannya terhadap sebuah
barang atau jasa kemudian organisasi atau perusahaan bersaing untuk menyediakan
barang atau jasa tersebut kepada konsumen.
v. Consumers to Consumers (C2C)
Transaksi antar individu seperti menjual produk atau jasa kepada individu lain
vi. IntraBusiness Commerce
Penggunaan E Commerce dalam lingkup internal perusahaan atau organisasi untuk
meningkatkan kinerja dan operasi
vii. Government to Citizens (G2C)
Pelayanan pemerintah terhadap warga negaranya melalui teknologi E Commerce,
selain itu.dapat digunakan untuk kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah
lain atau dengan perusahaan
viii. Mobile Commerce
Mobile Commerce memungkinkan penggunaan E Commerce tanpa kabel, seperti
mengakses internet melalui handphone
●Agar dokumen
tidak hilang, pastikan Anda menyimpannya terlebih dahulu ke komputer, midengan
nama : “Surat Resmi.Odt”.
● Klik tombol F4
pada keyborad untuk memunculkan Bibliography.
● Pada bagian
Explorer Bar Bibliography Database, klik kanan menu Bibliography dan pilih Edit
Database File.
● Akan muncul kotak dialog Bibliography – OpenOffice.org
Base. Pada bagian menu Database, pilih sub menu Tables, dan pada bagian Task,
pilih Create Table in Design View.
● Kemudian isi field-field yang menjadi judul tabel.
● Setelah selesai,
simpanlah misalnya dengan judul “Surat Undangan” dan tutup kotak dialog
tersebut.
● Di bagian
Bibliography Database pada OpenOffice.org Writer, pilih tabel “Surat Undangan''
pada field-field di sebelah kanannya.
● Tahap terakhir, drag dan Drop-lah masing-masing kolom
field pada bagian surat master sesuai dengan posisinya masing-masing.
PANITIA
PERINGATAN KERJA BAKTI MINGGUAN
PERUMAHAN CICURUG
SENIN, 15 JULI 2010
Nomor : Istimewa
Perihal : Undangan Persiapan kerja bakti
Kepada Yth:
DINA RAMADHANIA
DUTA KRANJI NO 663
0987654321
BEKASI
Assallamuallaikum Wr.Wb
Dengan Hormat,
Semoga Bapak dalam selalu keadaan sehat wal-afiat. Dalam rangka Semangat
membersihkan lingkungan yang Insya Allah akan diselenggarakan pada:
HARI : MINGGU
TANGGAL : 17 JULI 2010
JAM : 07.00 WIB
TEMPAT : KOMPLEK CICURUG RT 01/04
Kami mengharapkan kesediaan Bapak untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan
membersihkan lingkungan.
Demikian undangan ini kami buat dengan harapan semoga bapak berkenan
memenuhinya. Atas kesediaan Bapak semoga do’a kami akan kesehatan dan kesejah-
teraan Bapak dikabulkan Allah SWT. Terima kasih.
Mengetahui:
Ketua Panitia
PRAPANCA ADI
PANITIA
PERINGATAN KERJA BAKTI MINGGUAN
PERUMAHAN CICURUG
SENIN, 15 JULI 2010
Nomor : Istimewa
Perihal : Undangan Persiapan kerja bakti
Kepada Yth:
DEVINTA PUTRI
JATIWARINGIN NO 567
0586523903
BEKASI
Assallamuallaikum Wr.Wb
Dengan Hormat,
Semoga Bapak dalam selalu keadaan sehat wal-afiat. Dalam rangka Semangat
membersihkan lingkungan yang Insya Allah akan diselenggarakan pada:
HARI : MINGGU
TANGGAL : 17 JULI 2010
JAM : 07.00 WIB
TEMPAT : KOMPLEK CICURUG RT 01/04
Kami mengharapkan kesediaan Bapak untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan
membersihkan lingkungan.
Demikian undangan ini kami buat dengan harapan semoga bapak berkenan
memenuhinya. Atas kesediaan Bapak semoga do’a kami akan kesehatan dan kesejah-
teraan Bapak dikabulkan Allah SWT. Terima kasih.